Pilkades Serentak di Kepahiang Gagal Terlaksana

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH. Foto: HERU/RB--

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sempat tertunda lantaran adanya Pemilu 2024 dan diundur pada 2025, pelaksanaan Pemilihan Kades (Pilkades) serentak di Kabupaten Kepahiang kemungkinan besar gagal terlaksana. 

Pemicunya tak lain dengan sudah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa oleh pemerintah.  

UU desa tersebut, telah disahkan di Jakarta tanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta tanggal 25 April 2024. 

BACA JUGA:BPK Sentil Pemkab Kepahiang Soal JPO Al Latief Bukan Milik Pemerintah

Isinya diantaranya, merubah Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa atau kades. Pada Pasal 39 ayat (1) menyebutkan jika Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 118 yang menjelaskan terkait masa mulai berlakunya Undang-undang ini. 

Dalam huruf e menyebutkan jika Undang-undang ini berlaku pada kepala desa yang masa jabatannya berakhir sampai Bulan Februari 2024. 

Hal ini tidak berlaku bagi kepala desa yang sebelum bulan Februari lalu sudah mengakhiri masa tugasnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH saat diwawancarai tak menampik kondisi di atas. 

Menurutnya, Pilkades serentak yang telah dirancang tahun ini, kemudian mundur tahun 2025 salah satunya digelar untuk memilih Kades yang sudah berakhir masa jabatannya. 

Namun, seiring telah disahkannya UU desa yang memuat masa jabatan Kades selama 8 tahun di dalamnya. 

BACA JUGA: Replanting Kopi, Kepahiang Terima Bantuan Kementan 1.000 Benih Untuk 50 Hektare Lahan

Maka secara otomatis, masa jabatan Kades yang sebelumnya sudah habis dan masuk dalam daftar melaksanakan Pilkades serentak akan diperpanjang.

"Ya, kemungkinan besarnya Pilkades gagal dilaksanakan. Secara otomatis, desa yang akan menyelenggarakan Pilkades karena masa jabatan Kadesnya berakhir akan diperpanjang sesuai UU," papar Iwan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan