Penetapan Tsk Sah, Prapid Oknum Advokat Ditolak

Selasa 07 Nov 2023 - 23:24 WIB
Reporter : M Rizky Amanda Lubis
Editor : Ade HR

Penyidik Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)

 

Kategori :