Penyidik Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)
Tags : #prapid oknum advokat ditolak
#perintangan penyidikan
#penetapan tsk sah
#obstruction of justice
#korupsi bok puskesmas kaur
Kategori :
Terkait
Senin 22 Apr 2024 - 23:01 WIB
Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir
Senin 22 Apr 2024 - 11:53 WIB
Terbukti Bersalah! Berikut Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur
Minggu 21 Jan 2024 - 00:17 WIB
Kliennya Advokat, PH Yakin Dakwaan Perintangan Tipikor JPU Tak Terbukti
Jumat 24 Nov 2023 - 12:46 WIB
Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ
Selasa 07 Nov 2023 - 23:24 WIB
Penetapan Tsk Sah, Prapid Oknum Advokat Ditolak
Terpopuler
Kamis 16 Jan 2025 - 11:21 WIB
Bupati Lebong Lantik 9 Pejabat Pengawas Sekolah, Ini Nama-namanya
Rabu 15 Jan 2025 - 22:32 WIB
PH Eks Sekwan Kembali Buka-bukaan, Sebut Banyak Permintaan dari Pimpinan
Rabu 15 Jan 2025 - 23:16 WIB
Bengkulu Tetap Termiskin Kedua di Sumatera, BPS Sebut Kemiskinan Perkotaan Bergeser ke Pedesaan
Rabu 15 Jan 2025 - 22:45 WIB
Uang Korupsi Mantan Kades Puguk Pedaro untuk Karaoke dan Janda
Kamis 16 Jan 2025 - 08:47 WIB
Mantan Bupati Mukomuko 2 Periode, H. Ichwan Yunus Tutup Usia
Terkini
Kamis 16 Jan 2025 - 17:05 WIB
Sanggup Melawan Ular! Berikut 5 Fakta Unik Katak Pesek Australia
Kamis 16 Jan 2025 - 14:55 WIB
Rutin Hibernasi! Berikut 5 Fakta Unik Tikus Hazel
Kamis 16 Jan 2025 - 14:17 WIB
Pengumuman! TWA Bukit Kaba Ditutup 2 Bulan, Ini Penyebabnya
Kamis 16 Jan 2025 - 14:06 WIB
Usai Pesta Sabu, Preman Kampung Residivis Curanmor Didor Polisi di Jalan Lintas Curup
Kamis 16 Jan 2025 - 12:55 WIB