Penyidik Kejati Bengkulu, menjerat kelima tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(jam)
Tags : #prapid oknum advokat ditolak
#perintangan penyidikan
#penetapan tsk sah
#obstruction of justice
#korupsi bok puskesmas kaur
Kategori :
Terkait
Senin 22 Apr 2024 - 23:01 WIB
Lima Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Banding! JPU Nyatakan Pikir-pikir
Senin 22 Apr 2024 - 11:53 WIB
Terbukti Bersalah! Berikut Vonis 4 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Dana BOK Kaur
Minggu 21 Jan 2024 - 00:17 WIB
Kliennya Advokat, PH Yakin Dakwaan Perintangan Tipikor JPU Tak Terbukti
Jumat 24 Nov 2023 - 12:46 WIB
Kejati Bengkulu Tahan Lima Tersangka OOJ
Selasa 07 Nov 2023 - 23:24 WIB
Penetapan Tsk Sah, Prapid Oknum Advokat Ditolak
Terpopuler
Jumat 29 Nov 2024 - 10:50 WIB
Menyala! 2 Petahana Keok Melawan Kotak Kosong, Hanya Unggul di 1 Kecamatan
Jumat 29 Nov 2024 - 21:41 WIB
Gusnan-Ii Klaim Kemenangan Pilkada Bengkulu Selatan, Tunggu Hasil Pleno KPU
Jumat 29 Nov 2024 - 21:47 WIB
Jika Resmi Terpilih, Teddy-Gustianto Dilantik 10 Februari 2025
Jumat 29 Nov 2024 - 19:28 WIB
Sebut Kemenangan Tertunda, Pasangan DISUKA Ucapkan Terima Kasih untuk Tim Relawan, Simpatisan dan Masyarakat
Jumat 29 Nov 2024 - 21:52 WIB
Hari Ini PPK Bengkulu Tengah Mulai Pleno
Terkini
Sabtu 30 Nov 2024 - 07:53 WIB
Bernyanyi Melalui Sayapnya! Berikut 6 Fakta Unik Burung Club winged Manakin
Jumat 29 Nov 2024 - 23:47 WIB
Wacana Libur Satu Bulan Pada Ramadan, Tunggu Instruksi
Jumat 29 Nov 2024 - 23:45 WIB
Kesbangpol Giatkan Sosialisasi Penanganan Konflik Sosial Pasca Pilkada
Jumat 29 Nov 2024 - 23:43 WIB
PKS Siap Dukung dan Kritisi Kebijakan Pemerintah Demi Kemajuan Bengkulu
Jumat 29 Nov 2024 - 23:35 WIB