BENGKULU, KORANRB.ID – Seluruh petitum pemohon gugatan praperadilan tersangka UL oknum advokat, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ditolak Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH di sidang kemarin, Selasa (7/11).
Dalam amar putusan disebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap UL, yang terseretBACA JUGA:Cari Tersangka Baru, Korban dan Saksi Jalani Pemeriksaan Lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022, UL oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu sudah sah.
BACA JUGA:Berhasil Turunkan Stunting, Pemkab Seluma Dapat Rp 5,7 Miliar
“Cukup alasan dan tidak cukup bukti untuk dikabulkan. Sehingga dengan demikian permohonan pemohon tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” sampai Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, SH.
Majelis menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon Kejati Bengkulu sah menurut hukum.
Usai prapid ditolak, Penasihat Hukum (PH) pemohon UL, Irwan, SH saat diwawancarai RB menyatakan rasa kecewa.
Lantaran, bukti-bukti serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, tidak dijadikan pertimbangan.
BACA JUGA:Kakek Bejat Hanya Divonis 12 Tahun
“Gugatan kita memang ditolak. Bukti-bukti maupun saksi ahli yang kita hadirkan sama sekali tidak dipertimbangkan. Selanjutnya akan kita buktikan dalam sidang pokok perkara selanjutnya," sampai Irwan.
Sementara, termohon, Koordinator Kejati Bengkulu, Lie Putra Setiawan menyebutkan bahwa secara objektif, subjektif maupun administratif proses penyidikan hingga penetapan UL jadi tersangka oleh penyidik sudah terpenuhi.
“Artinya, Majelis Hakim sudah memahami materi perkara ini, dan mengetahui proses penetapan tersangka. Jadi alasan serta dasar penetapan kami itu sah," sampai Lie.
Untuk diketahui selain UL masih ada tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni BSS, AH, RNS dan RF.
BACA JUGA:Tebar Janji Beri Makan Siang
Tiga tersangka BSS, AH dan RNS sudah lebih dulu mengajukan praperadilan. Putusannya, majelis hakim tunggal PN Bengkulu Dwi Purwanti, SH menolak seluruh gugatan ketiga pemohon.