KORANRB.ID – Program sertifikasi lahan saat ini terus digalakkan pemerintah, tahukah anda jika pemerintah setidaknya mengakui sebanyak 7 jenis sertifikat lahan.
Tujuh jenis sertifikat ini sesuai status lahan serta hak kepemilikannya yang diberikan pemerintah atas lahan yang dikuasai tersebut.
Jenis-jenis sertifikat lahan juga sesuai dengan statusnya, ada yang memang menguasai lahan serta apapun yang namun.
Namun ada juga sertifikat yang hanya diberikan dalam jangka waktu terbatas.
Selain itu ada juga sertifikat yang hanya dikhususkan pada sumberdaya lahan yang ada diatasnya tanpa boleh melakukan pengolahan lahan menjadi sumberdaya baru.
BACA JUGA:Lelang Mess Pemkab Lebong di Bandung Tunggu Sertifikat Keluar
Berikut adalah 7 jenis sertifikat lahan yang dimiliki masyarakat :
1. Sertifikat Hak Milik
Sertfiikat hak milik atau SHM sepertinya adalah salah satu jenis sertifikat yang tertinggi.
Ini karena pemegangnya menandakan jika ia memiliki lahan berikut potensi dan apapun yang ada diatas lahan tersebut.
Jika anda memegang sertifikat hak milik,maka anda berkuasa penuh atas lahan tersebut termasuk memiliki hak mengalihkan atau menjual lahan tersebut sesuai keiinginan anda.
Namun anda juga akan dibebani dengan pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan.
BACA JUGA:Baru 70 Bidang Lahan Siap Diterbitkan Sertifikat dari Target 129 Bidang Lahan di Lebong
Sertifikat hak milik juga akan menjadi salah satu sertifikat yang masuk menjadi harta tidakbergerak anda dan biasanya menjadi salah satu aset pribadi.
Sertifikat hak milik juga biasanya menjadi salah satu investasi pemiliknya mengingat harga tanah yang terus meningkat.
2. Hak Guna Bangunan
Sertifikat hak guna bangunan berbeda dengan sertifikat hak milik.