Sertifikat hak guna bangunan adalah sertifikat yang diberikan pemerintah untuk membangun atau memanfaatkan bangunan diatas lahan yang bukan milik pribadinya.
Sertifikat ini diberikan dalam jangka waktu tertentu biasnaya selama 50 tahun dengan rincian sertifikat pertama selama 30 tahun dan selanjutnya diperpanjang 20 tahun.
BACA JUGA:2 Penghargaan Berupa Sertifikat dari Kemenkes, Ini 2 Jenis Penyakitnya
SAat telah habis masa atau jangka waktunya, hak lahan termasuk bangunan diatasnya akan diberikan pada pemilik awalnya atau negara.
Hak guna bangunan hanya diberikan pada warga negara Indonesia atau badan hukum.
3. Hak Guna Usaha
Saat ini sertifikat jenis Hak Guna Usaha memang sudah sangat dikenal masyarakat terutama yang berada di sekitar kawasan perusahaan terutama perusahaan perkebunan.
Hak guna usaha adalah pemberian hak yang diberikan pemerintah pada warga negara indonesia atau badan hukum.
BACA JUGA:Bank Syariah Indonesia Sediakan 1.000 Sertifikat Halal, Ini Kegunaannya
Hak guna usaha ini juga diberikan minimal untuk lahan seluas 5 Hektare dan maksimal 25 hektar.
Pemerintah bisa memberikan sertifikat hak guna usaha diatas 25 hektar.
Namun pemiliknya harus menyerahkan syarat investasi atau penenam modal baik asing maupun dalam negeri.
Pemberian sertifikat hak guna usaha juga diberikan selama 60 tahun dengan rincian 35 tahun dan bisa diperpanjang selama 25 tahun.
4. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat hak pakai ini berbeda dnegan sertifikat hak guna usaha. Sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang diberikan dengan kewenangan memanfaatkan kekayaan atau barang yang berada diatas lahan tersebut.
BACA JUGA:Kemenperin Gencar Terbitkan Sertifikat TKDN Industri Kecil
Pemberitan hak pakai ini biasanya sangat terbatas sampai kekayaan diatas lahan tersebut hilang.
5. Bukti Girik
Bukti girik ini adalah alas hak yang derajadnya dibawah sertifikat hak milik.
Girik adalah bukti kepemilikan lahan oleh seseorang yang biasanya dalam bentuk bukti bayar pajak.