Bukti girik ini juga biasanya digunakan sebagai salah satu syarat dasar untuk pembuatan sertifikat hak milik atau SHM
6. Petok D
Meskipun beberapa hal sama dengan girik yaitu sama-sama menjadi dasar untuk pembayaran pajak penguasan lahan
BACA JUGA:6 Tempat Paling Berbahaya di Dunia, Nekat Datang Nyawa Bisa Hilang!
Namun bukti Petok D adalah bukti lahan yang biasanya digunakan untuk pengkonversian tanah adat atau tanah ulayat.
7. Bukti Letter C
Letter C adalah daftar registrasi lahan. Bukti registrasi lahan ini biasanya mencatat letak dan kepemilikan lahan yang biasanya terkait dengan lahan milik daerah atau desa.
Biasanya letter C ini dpegang oleh pemerintah seperti kepala desa yang berfungsi mencatat seluruh lahan kepemilikan desa di daerahnya masing-masing.
Namun letter C bukanlah masuk dalam daftar bukti kepemilikan lahan. Ini hanya salah satu penunjang yang menunjukan data kepmilikan lahan. (*)