PNS Maju dalam Pilkada 2024 Wajib Tahu Aturan Ini, Tidak Langsung Mundur

Jumat 10 May 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – PNS yang berniat maju dalam Pilkada tak mesti langsung mundur.

Oleh sebab itu PNS 2024 maju dalam Pilkada wajib tahu aturan ini.  

Tensi politik di seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah mulai meningkat.

Apalagi bukan hanya tokoh politik, Pilkada 2024 ini juga diincar banyak kalangan PNS. 

Baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota hingga bupati dan wakil bupati. 

BACA JUGA:5 Bakal Cabup Ambil Formulir di Parpol Ini, Siap Bertarung di Pilkada Mukomuko

BACA JUGA:Minim Pelamar Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Kepahiang Diperpanjang, Ini Daftarnya

Saat ini bukan hanya para politisi yang mulai bermunculan mendaftar di berbagai partai politik. 

Namun tak sedikit juga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut mendaftar ke partai politik mengajukan dirinya diusung oleh Parpol tersebut dalam pilkada nantinya.

Namun, meskipun sudah bergerilya melakukan pendekatan dengan partai politik, hal tersebut diperbolehkan. 

PNS maupun ASN hanya harus mundur jika nantinya sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang: Nata-Hafizh vs Windra-Ramli, Riri Jalur Perseorangan?

BACA JUGA:Ini Penantang Serius Petahana Pilkada Kepahiang 2024: Windra - Ramli Kembalikan Berkas ke Nasdem

Sesuai dengan Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 56. 

Menyebutkan jia pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/walikota, dan wakil bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Kategori :