PNS Maju dalam Pilkada 2024 Wajib Tahu Aturan Ini, Tidak Langsung Mundur

Jumat 10 May 2024 - 09:49 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Riky Dwiputra

Saat ini tentunya mereka yang mendaftar di Partai Politik masih menjadi bakal calon, termasuk para PNS yang menyatakan siap maju dalam Pilkada. 

Mereka masih menunggu keputusan parpol yang akan mengusung mereka jika memang benar jadi maju dalam Pilkada. 

BACA JUGA:Serius Hadapi Pilkada Seluma, Erwin Gandeng 8 Partai

BACA JUGA:Lumayan, Ini Besaran Gaji PPK Pilkada Serentak 2024, Yakin Gak Mau Daftar?

Setelah diusung oleh parpol atau sejumlah parpol dengan total memiliki 20 persen kursi DPRD atau lebih, maka mereka baru boleh mendaftar di KPU. 

Itupun, mereka belum harus mundur. 

Mereka baru harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari PNS jika syarat mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing dan ditetapkan sebagai calon. 

Setelah ditetapkan sebagai calon, KPU akan meminta persyaratan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS tersebut bagi calon yang berstatus PNS.

BACA JUGA:Spektakuler! Jamrud Bius Ribuan Warga Bengkulu, Pesan Kegembiraan Menyambut Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Polri dan TNI Siap Bersinergi Amankan Pilkada 2024

Sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. 

Penetapan pasangan calon akan dilakukan Minggu 22 November mendatang. 

Permohonan pengunduran diri memang wajib disampaikan. 

Pasalnya 25 September 2024 KPU sudah menetapkan sebagai masa kampanye pasangan calon. 

BACA JUGA:Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada Rejang Lebong Mengerucut, Ini Bocorannya

BACA JUGA:Masih Sepi Peminat, Pendaftar Seleksi Panwascam Untuk Pilkada Baru Satu Orang

Kategori :