KOTA MANNA, KORANRB.ID- Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE,MM menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah yang ia pimpin.
Hal ini ditegaskan Gusnan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI di Ballroom Mercure Hotel Bengkulu, Selasa, 7 Mei 2024 malam.
BACA JUGA:Jalan Lintas Manna - Pagar Alam Sudah Bisa Dilalui, Bupati Gusnan Imbau Masyarakat Waspada
Bupati Gusnan menyampaikan, rakor yang mengundang seluruh Bupati dan Sekda se-Provinsi Bengkulu ini secara garis besar membahas tentang komitmen.
Juga strategi serta langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi dari seluruh pemangku kepentingan pada lingkup Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Startup Teknologi, Buka Kesempatan Bekerja di Luar Negeri dengan Mudah
Lanjut Gusnan, aksi nyata seluruh kepala daerah, gubernur, bupati/walikota di Provinsi Bengkulu diperlukan untuk melakukan perbaikan mendasar dan menyeluruh terhadap seluruh aspek risiko korupsi yang ada.
Menurut Gusnan, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata, tetapi juga aksi nyata.
"Yang pasti kita komitmen cegah korupsi, caranya dengan aksi nyata secara bersama-sama,’’ kata Gusnan.
Terdapat, beberapa aspek yang menjadi pembahasan utama. Mulai dari terkait dengan capain MCP (Monitoring Center for Prevention), Survei Penilaian Integritas (SPI) dan beberapa pembahasan atas pengadaan barang dan jasa daerah dan penertiban aset daerah.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Revitalisasi Aset Bangunan Rusak
Selama ini diungkapkan Gusnan pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan.
Pihaknya menggandeng aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri dan Polres Bengkulu Selatan.
"Melalui kerja sama dengan penegak hukum, korupsi di Bengkulu Selatan sudah kita cegah dan pencegahan ini harus berlanjut. Tidak boleh ada celah praktik korupsi di Bengkulu Selatan,’’ tegas Gusnan.
Terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh polisi dan kejaksaan, Gusnan menyerahkan sepenuhnya agar pelaku dapat dihukum sebagaimana diamanatkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.