KORANRB.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu meniadakan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) di wilayah tersebut.
Karena telah dihapuskan sesuai dengan aturan berlaku dengan hal tersebut maka digratiskan.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishup) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan, SE, MM. bahwa hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
"Kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menerapkannya," ungkap Hendri.
BACA JUGA: POPDA 2024 jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Daerah
BACA JUGA:Minta Dukcapil Jemput Bola, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula
Hendri menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana melakukan penarikan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
Namun, setelah pihaknya melakukan kajian lebih dalam, Pemkot Bengkulu akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut sebab tidak ada aturan teknis lain yang memungkinkan penarikan biaya.
Hal tersebut dilakukan, sebab kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sehingga Pemkot Bengkulu memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan penarikan biaya retribusi KIR.
BACA JUGA:Penerbitan NI-PPPK Pemprov Bengkulu, 4 Perbaikan, 1 Terancam Tak Lolos
BACA JUGA:Gerakan Ekonomi Bangkit, Bantuan untuk 170 Warga Masing-masing Rp10 Juta, Ini Kriterianya
"Pemerintah Pusat akan melakukan review ulang terhadap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan. Pembatalan atau penghapusan akan dilakukan sesuai dengan hasil review tersebut," kata Hendri.
Sementara itu, Dishub Kota Bengkulu mengimbau dan mengingatkan agar pengusaha angkutan umum untuk melakukan uji KIR guna memastikan kendaraan tersebut layak digunakan untuk melayani penumpang.
Sebab, kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan penumpang.