SELUMA, KORANRB.ID - Nasib Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran akhirnya disepakati untuk pemberhentian sementara dari jabatannya.
Hal ini mengacu berdasarkan hasil kesepakatan bersama yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si.
Pada Selasa sore 14 Mei 2024 bersama Polres Seluma, Kejari Seluma dan Kodim 0425 / Seluma dan Badan Musyawarah Adat (BMA) Seluma.
Adapun detail dari kesimpulan rapat yakni sebagai berikut :
1. Sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran Diberhentikan Sementara.
BACA JUGA:Kades Dusun Baru Pecat 3 Perangkat Desa, Ini Penggantinya Sementara
2. Dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo | Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
3. Pemberhentian Sementara ini akan dilanjutkan dengan Pemberhentian Tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang di langgar.
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Pemkab Seluma, Hartanto, SH, MH membenarkan hal tersebut. Kesepakatan itu diputuskan atas beberapa pertimbangan.
Salahsatunya fakta dan data yang telah diperoleh tim kuasa hukum dan jajaran Pemkab Seluma dilapangan.
Ditegaskan Hartanto, keputusan ini dilakukan tidak ada kaitannya dengan isu perselingkuhan yang dialamatkan kepada Kades Ibran.
Namun adanyanya tindakan dari Kades yang mengabaikan peraturan dan larangan serta kewajiban sebagai Kades.
BACA JUGA:Polemik Pemberhentian Kades Dusun Baru, Menanti SP 3 Pemberhentian Sementara
Karena tugas dari Kades yakni menciptakan ketentraman, menjaga nilai norma sosial budaya serta dapat menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan paparan data yang ada, ditambah dengan prosedur yang sudah dijalankan Pemkab Seluma, maka hasilnya tadi disepakati Kades Ibran di berhentikan sementara,”ujar Hartanto.