Audit Desa Berlanjut, Ditargetkan Juni Selesai

Selasa 14 May 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

Nanti saja pas LHP keluar," terangnya. 

Setelah dilakukan audit ini, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan di tahun 2023. 

Maka pihak Inspektorat akan meminta yang bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian negara apabila memang ditemukan.

Jika yang bersangkutan tidak melakukan penggantian kerugian negara sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:14 Peserta Tes Panwascam di Bengkulu Utara Dipastikan Tidak Lulus

Maka Inspektorat akan menyerahkan perkara tersebut dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur untuk diproses hukum. 

"Nanti kalau di temukan ada KN, akan diminta untuk mengganti sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Kalau tidak mengembalikan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Harika. 

Sementara itu, Kajari Kaur Muhammad Yunus SH MH., melalui Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, SH, MH, saat dimintai keterangan terkait dengan audit yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kaur mengungkapkan, mereka siap mendampingi jika memang setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat ditemukan kerugian negara dan adanya indikasi tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Wabup Gustianto Ingatkan Pejabat Wajib Huni Rumah Dinas

"Sekarang memang masih ranahnya inspektorat, pengembalian KN juga akan diberikan waktu nanti.

Kalau memang, semua tahapan sudah dilakukan oleh Inspektorat barulah nanti kita akan proses," jelas Andi. 

Dia juga meminta, pihak Inspektorat benar-benar melakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai tugas dan tupoksi tidak dijalankan, sehingga ada upaya tebang pilih dalam pelaksanaan audit yang saat ini tengah berlangsung. 

BACA JUGA:48 Peserta Rebut 10 Kursi Anggota Panwascam

"Jangan tebang pilih, kalau ditemukan ada KN langsung proses minta pengembalian," tegas Andi. 

Kategori :