BACA JUGA:Warga Meninggal Diterkam Buaya, BKSDA Diminta Jangan Tutup Mata
“Kita bisa pasang 1 perangkap yang sudah jadi tinggal menunggu BKSDA Bengkulu yang memiliki kewenangan,” demikian Budi Yanto.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu, Said Jauhari menyampaikan terima kasih kepada DLH Mukomuko dan pihak-pihak yang telah membantu.
Secepatnya personel BKSDA mempersiapkan untuk proses pemasangan kerangkeng perangkap buaya tersebut.
“Kita akan koordinasikan dulu dengan atasan berkaitan perangkap buaya sudah ada, tentunya untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya,” katanya.
Diketahui, serangan buaya di Sungai Selagan Raya Kecamatan Kota Mukomuko menyebabkan korban meninggal dunia.
Sudah 2 kali memakan korban jiwa, pertama 21 Februari 2022 warga Desa Tanah Rekah Sabri (65) meninggal dunia setelah diterkam buaya saat tengah menyelam lokan.
Atas kejadian tersebut BKSDA Bengkulu pernah memasang perangkap untuk melakukan evakuasi buaya dari Sungai Selagan.
BACA JUGA: Buaya Sungai Selagan Termasuk yang Terbesar di Dunia, Masuk Appendix 1 dan Terancam Punah
Setelah beberapa tahun aman-aman saja, pada 15 April 2024 kembali buaya Sungai Selagan menyerang manusia, menyebabkan Ide (26) warga Desa Tanah Harapan yang juga berprofesi pencari lokan meninggal di tempat.
“Kalau korban meninggal diterkam buaya di Sungai Selagan khusunya di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko ini sudah 2 kali, dan dulu juga pernah dipasang perangkap namun tetap saja terjadi serangan buaya ini,’’ kata Robi warga Tanah Harapan yang juga menggantungkan hidup dari Sungai Selagan Raya.
Robi menceritakan, tidak sedikit warga yang menggantungkan hidupnya di sungai Selagan. Baik mencari ikan dan juga lokan.
Warga juga tahu kalau di sungai ini banyak buaya, namun bagaimana lagi karena ini berkaitan dengan pendapatan yang harus dicari.
Maka dari itu berkaitan dengan adanya informasi buaya akan segera direlokasi tentu masyakat akan menyambut baik.
Sebab jika konflik terus terjadi tentu warga kembali yang akan dirugikan cacat atau kehilangan nyawa, dan berurusan dengan hukum jika harus menghabisi predator yang dilindungi tersebut.