Tarif Naik, BKD Kepahiang Buru Pendapatan Daerah dari Sektor PBB-P2

Rabu 15 May 2024 - 23:05 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Patris Muwardi

Di dalamnya sudah diatur bagaimana daerah nantinya akan mendapatkan tarif maksimal 66 persen. 

Di dalam Perda lama yang diatur selama ini, pendapatan pajak dari PKB hanya 1,5 persen.

"Daerah dapat dana bagi hasil. Maka dengan terbitnya Perda yang baru, ada namanya opsen pajak," kata Amarullah.

Hitungannya, pajak daerah yang diperoleh dari PKB adalah sebesar 1,2 persen. 

BACA JUGA:Dinas PMD Rancang Jadwal Pilkades 5 Desa, Jabatan Kades 8 Tahun Tidak Berlaku di Sini

Jumlah tersebut memang lebih kecil, namun ada pertambahan 66 persen untuk daerah.

Guna memaksimalkan capaian target, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak desa dengan menyambangi setiap rumah masyarakat.

Nantinya, petugas  akan mendata berapa jumlah kendaraan yang dimiliki penghuni rumah.

"Dengan Perda yang baru pula, penerimaan pajak pada hari itu juga akan langsung diterima daerah masing-masing langsung masuk rekening. Ke depan tak akan lagi ada darah menunggu transfer DBH dari provinsi, seperti yang selama ini terjadi. Hal ini akan diimplementasikan pada awal 2025,’’ terangnya.

Kategori :