KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Kepahiang naik tahun 2024 ini.
Langkah tersebut dijalankan Pemkab Kepahiang dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah.
Kenaikan PBB-P2 ditetapkan untuk 2 kelas. Yakni, dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar sebesar 0,12 persen. Serta, 0,13 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
BACA JUGA:Sebanyak 40.986 Keluarga Miskin Siap-siap Terima BPNT dan PKH
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Amarullah Mutaqin, SE M.Ap membenarkan ada perubahan terhadap besaran tarif PBB-P2.
"Tarif untuk PBB-P2 tahun ini memang naik, untuk 2 kelas saja," kata Amar.
Pemberlakuan perubahan tarif PBB-P2, tak lepas dari upaya Pemkab Kepahiang memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
Di TA 2024 ini, PAD dari sektor PBB-P2 ditarget mencapai mencapai Rp1,8 miliar.
BACA JUGA: Catat Persyaratannya, Ada Rp350 Juta Bantuan Sosial Untuk Pasien Rawat Inap
Sebagai gambaran, tahun lalu pendapatan dari sektor PBB-P2 justru telah menembus angka Rp2 miliar lebih.
Pihaknya akan memaksimalkan pendistribusian lebih cepat surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) langsung ke kecamatan-kecamatan dan didistribusikan ke masing-masing desa, dengan harapan realisasi pembayaran dari objek pajak tak terkendala.
Masih dalam upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, BKD juga akan mengimplementasikan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disahkan dan ditandatangani Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid dan Sekda Kepahiang Hartono pada 27 Maret 2024.
Di dalam Perda retribusi daerah terbaru tersebut juga mengatur tentang opsen atau pajak pertambahan.
BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap 40 PPK Terpilih Kepahiang, Catat Tanggal Pelantikan
Yakni, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.