BENTENG, KORANRB.ID - Semua daerah di Provinsi Bengkulu sudah menetapkan dan mengumumkan nama-nama DPRD terpilih periode 2024-2029.
Berbeda halnya dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah yang hingga saat ini belum diumumkan 25 nama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah, Melki Helmansyah pun angkat bicara.
Ia menjelaskan, belum diumumkannya 25 nama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029 dikarenakan adanya sengketa yang terjadi dan saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pileg DPRD Bengkulu Tengah Selesai, Hasilnya Tunggu Sidang Putusan
Kemudian didalam PKPU juga sudah disebutkan, apabila suatu daerah sedang bersengketa di MK, maka untuk pengumuman DPRD terpilih harus menunggu putusan dari MK.
Tak hanya menunggu putusan MK, pihaknya juga menunggu petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu.
“Jadi karena Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah ada gugatan dan masih sengketa di MK, kita harus menunggu putusan MK dan petunjuk dari KPU secara berjenjang,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi terakhir yang KPU Kabupaten Bengkulu Tenfah dapatkan, putusan MK akan disampaikan tanggal 20 Mei atau 21 Mei 2024.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Minta Pemprov Bertindak Terkait Abrasi Pantai Desa Pekik Nyaring
Apabila pada tanggal tersebut sudah ada putusan, maka pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari KPU RI saja nantinya.
Apabila sudah ada petunjuk, pihaknya akan menggelar rapat pleno penetapan nama-nama DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah terpilih periode 2024-2029.
“Jadi pada intinya saat ini kita (KPU Kabupaten Bengkulu Tengah, red) hanya menunggu saja. Apabila sudah ada perintah, maka akan kita laksanakan,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini hanya Kabupaten Bengkulu Tengah yang belum menetapkan nama-nama DPRD Kabupaten terpilih untuk periode 2024-2029.
BACA JUGA:5 Ras Anjing Paling Kuat dan Tangguh, Salah Satunya Sering Digunakan Kepolisian untuk Melacak