Jaksa Kembalikan Barang Bukti Perkara Pungli SK PPPK Seluma, Uang Rp27 Juta dan 5 Hp

Jumat 17 May 2024 - 23:55 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menindaklanjuti inkrahnya perkara gratifikasi atau pungutan liar (pungli) SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Seluma Tahun 2022.

Yang menyeret mantan Kabid Pengadaan BKPSDM Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo, S.Ikom.

Kejari Seluma mengembalikan sejumlah barang bukti berupa uang tunai total Rp27 juta serta 5 unit handphone (Hp) milik 90 PPPK Nakes Seluma.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:Akhir Mei, 7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Tahap 2

BACA JUGA:Judi Sabung Ayam di Desa Maras Bantan Seluma Digerebek Polisi, 6 Warga dan 33 Motor Diamankan

“Dikarenakan putusannya telah inkrah, saat ini semua barang bukti yang telah kita peroleh sudah dikembali ke masing masing pemiliknya.

Yakni uang tunai per orangnya Rp 300 ribu dan HP milik 5 korban yang sebelumnya kita periksa saat proses hukum masih berjalan,”ungkap Ghufroni.

Cucuk Wibowo saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara, pasca inkrah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Di tingkat kasasi Cucuk Wibowo dihukum menjalani 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada saat proses banding.

BACA JUGA:Jaksa Banding Putusan Kermin 5,5 Tahun, Kajari: Ada Fakta Persidangan yang Tidak Dilihat

BACA JUGA: Guru SMP di Kaur Korban Kecelakaan Harus Amputasi Kaki, Butuh Uluran Tangan

Untuk diketahui, putusan dari PT Bengkulu lebih rendah dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara kepada Cucuk Wibowo.

Sekadar mengulas kronologis terjadinya penangkapan Cucuk Wibowo didasari oleh laporan masyarakat pada tanggal 5 April 2023 lalu.

Terkait adanya pungutan sebesar Rp300 ribu per calon PPPK yang pada waktu itu ingin mengurus pengambilan SK-nya, karena dari 193 PPPK Nakes yang lulus SK-nya tidak kunjung diserahkan pada waktu itu.

Kategori :