Yakni, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Sedangkan tugas, seorang BPD wajib menjalankan 13 tugas pokok.
Seperti, menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa.
Lalu, membentuk panitia pemilihan Kades, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kades antar waktu, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kades, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades.
BACA JUGA:Untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024, 1.788.851 Tenaga Non ASN Sudah Masuk Database BKN
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
Hingga melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seorang anggota BPD juga memiliki 3 hak pokok yakni, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Serta, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Di sini, biaya operasional digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD, dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan
kemampuan Keuangan Desa.
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Samisake Jilid II Masih Dihitung, Ini Penjelasannya
Terkait gaji, setiap daerah memiliki kebijakan terkait jumlah tunjangan BPD sesuai dengan kondisi keuangan setiap desa.
Gaji dan tunjangan BPD terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.
Penghasilan tetap yaitu gaji pokok yang diterima setiap bulan.