BPD Terpilih Hasil Pemilihan 2024 di 94 Desa Kepahiang Meradang, Belum Bisa Dilantik

Sabtu 18 May 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Tak hanya kepala desa (Kades), terbitnya UU  Nomor 03 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa tertanggal 25 April 2024, juga berimbas kepada jabatan  Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemilihan BPD di Kabupaten Kepahiang sudah berjalan sejak Maret hingga Mei 2024. 

Dari hasil pemilihan tersebut, sudah terpilih ratusan anggota BPD yang terpilih di 94 desa Kabupaten Kepahiang. 

Jadi soal, mereka yang sudah terpilih ini tak bisa langsung dilantik.

Hal ini tak lain karena telah disahkannya UU desa yang baru, yang menyebut adanya masa perpanjangan jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun. 

BACA JUGA:Kabar Gembira Untuk Lulusan SMA, SMK, MA, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Sudah Dimulai

Secara otomatis anggota BPD lama yang sebelumnya sudah berakhir masa jabatannya akan diperpanjang hingga 2 tahun ke depan. 

Adapun BPD terpilih hasil pemilihan 2024, mau tak mau harus menunggu pelantikan hingga 2 tahun ke depan juga. 

Menjelaskan kesimpangsiuran informasi yang terjadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH memberi penjelasan. 

Disampaikan, hasil pemilihan BPD yang dilaksanakan sepanjang 2024 ini tetaplah sah. 

Sama sekali tak ada pembatalan hasil pemilihan BPD. 

Yang ada hanyalah penundaan pelantikan, lantaran adanya perubahan UU tentang desa yang baru disahkan belum lama ini.

"Bukan tidak jadi, hanya saja pelantikannya yang ditunda sampai 2 tahun ke depan," kata Iwan.  

BACA JUGA:2 CJH Sakit Asal Kota Bengkulu, Tetap Bisa Berangkat, Begini Penjelasannya

Sebagai gambaran, sesuai dengan peraturan Mendagri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, ada 3 fungsi pokok yang wajib dijalankan oleh seorang BPD. 

Kategori :