BPD Terpilih Hasil Pemilihan 2024 di 94 Desa Kepahiang Meradang, Belum Bisa Dilantik

Sabtu 18 May 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Sumarlin

Sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, besaran gaji pokok BPD adalah sebagai berikut.

Ketua BPD Rp833.000, Wakil Ketua BPD Rp714.000, Sekretaris BPD Rp595.000 dan Anggota BPD Rp476.000.

Besaran gaji dan tunjangan dari setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.

Kategori :