Sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, besaran gaji pokok BPD adalah sebagai berikut.
Ketua BPD Rp833.000, Wakil Ketua BPD Rp714.000, Sekretaris BPD Rp595.000 dan Anggota BPD Rp476.000.
Besaran gaji dan tunjangan dari setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.
Kategori :