KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan Angkutan Kota (angkot) dalam membayar pajak kendaraan mereka.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kendala yang selama ini dihadapi oleh para sopir angkot dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi, SPd, MM, MSi mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan koperasi maupun badan hukum yang dapat membantu masyarakat pemilik angkot untuk membayar pajak.
“Organisasi itu nantinya akan efektif dan aktif. Sehingga menjadi wadah bagi angkot untuk membayar pajak,” jelas Haryadi.
BACA JUGA:Pastikan Penerapan Sistem Zonasi PPDB 2024, Disdikbud Gandeng 2 Dinas Ini
BACA JUGA:Final! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 4 Juli
Haryadi menjelaskan bahwa Gubernur Bengkulu akan memberikan kebijakan yang dapat membantu para sopir angkot membayar pajak.
Meskipun sampai saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah angkot yang masih aktif di Provinsi Bengkulu, Haryadi optimis kebijakan tersebut akan segera terealisasi.
“Minggu depan, insyaallah ada kebijakan dari Pak Gubernur,” ungkap Haryadi.
Selama ini, angkot di Provinsi Bengkulu tidak dapat membayar pajak karena harus tergabung dalam wadah organisasi atau koperasi untuk memenuhi persyaratan yang diatur oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Bapenda Kota Bengkulu Ajak Pelaku Usaha Hiburan Edukasi Masyarakat
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diundur, Gubernur: Pastinya Tahun 2024
“Ada keluhan tidak bisa bayar pajak karena tidak ada wadah organisasi,” tambah Haryadi.
Sebagai informasi, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Perhubungan pernah mengeluarkan surat nomor 550/11/Dishub/2017 tertanggal 10 Januari 2017 tentang Perpanjangan STNK dan Plat Kendaraan Angkutan Umum, yang ditujukan kepada Kepala BPKD Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, Pemprov Bengkulu tidak mengeluarkan perpanjangan STNK dan plat kendaraan bermotor angkutan umum dan angkutan barang yang belum berbadan hukum serta belum memiliki surat keterangan lulus uji laik jalan.