Dasar hukum yang digunakan oleh Dishub Provinsi Bengkulu dalam surat tahun 2017 tersebut adalah Permendagri 101 Tahun 2014, meskipun regulasi tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak dikeluarkannya Permendagri 12 Tahun 2016.
BACA JUGA:Optimalkan Pajak Daerah, Pemprov Jalin PKS dengan Dirjen Pajak
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dibuka, Dimulai Mei hingga Juni 2024
Terkait hal tersebut, Haryadi memastikan bahwa masyarakat yang memiliki angkot nantinya akan tetap bisa membayar pajak melalui kebijakan baru yang sedang dipersiapkan.
“Semua itu untuk membantu meringankan masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemilik angkot untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkot yang beroperasi memenuhi persyaratan hukum dan layak jalan.
Hal ini tidak hanya untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Para sopir angkot menyambut baik rencana kebijakan ini.
Mereka berharap dengan adanya wadah yang jelas untuk membayar pajak, mereka tidak akan lagi menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Seorang sopir angkot, Heri, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu.
“Kami sangat terbantu jika ada organisasi yang memudahkan kami membayar pajak. Semoga segera terealisasi,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses pembayaran pajak bagi para pemilik angkot, tetapi juga meningkatkan kepatuhan perpajakan di Provinsi Bengkulu.
Dengan demikian, diharapkan akan ada peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.