Permudah Perizinan untuk Perekonomian Kota Bengkulu

Minggu 19 May 2024 - 22:54 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Bantuan yang diberikan meliputi, memberikan wadah kepada perusahaan yang berinvestasi jika memerlukan konsultasi dalam rangka pelaporan investasinya.

Kemudian juga disampaikan Irsan bahwa  pihaknya terus berupaya untuk mempercepat proses-proses perizinan bagi pengusaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu.

"Kita selalu melakukan pendampingan, kemudian juga mempercepat proses perizinan yang menjadi kewenangan kita. Terutama izin-izin dasar mereka.

Sehingga proses investasi itu bisa berjalan dengan cepat dan baik.

BACA JUGA:146 Peserta Seleksi PPS Gugur, 549 Peserta Lanjut Seleksi Wawancara

Tetapi yang perlu digaris bawahi bahwa masih sesui dengan aturan yang ada,” terang Irsan.

DPMPTSP Kota Bengkulu juga terus melakukan pengawasan dan memantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi agar rutin melaporkan laporan kegiatan LKPM sesuai jadwal yang ditentukan.

Hal tersebut dilakukan agar realisasi investasi pada 2024 dapat mencapai target, bahkan melampauinya.

Sebab, pelaporan LKPM merupakan salah satu komponen data penting yang perlu dimuat dalam subsistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha yang juga dilakukan secara online atau  Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Perkara Sabu di Bengkulu Minta Keringanan

Oleh karena itu, terang Irsan, LKPM menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala.

Kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu juga Irsan menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu DPMPTS melakukan aksi jemput bola dalam upaya memudahkan perizinan.

Salah satunya dengan membuka posko perizinan di kelurahan dan kecamatan, seperti Kecamatan Selebar.

BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan BOKB Rp4,5 Miliar, Jaksa Kejari Lebong Lakukan Pendalaman

Dengan itu, harapannya bisa menjangkau masyrakat yang ingin mengurus izin namun tekendala jarak dan waktu.

Kategori :