“Dengan adanya tarif baru yang kita tetapkan memang ada kenaikan realisasi dari pajak PBB. Jika tahun lalu nilai ketetapkan hanya berkisar Rp 4 milair, namun tahun ini mencapai Rp 11,4 miliar,” katanya.
PBB tahun ini menggunakan tarif baru atau ada kenaikan tarif.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah Mengerucut 3 Nama, Ini Dia
Total ada tiga tarif yang digunakan, PBB di bawah Rp 1 miliar 0,15. PBB Rp 1 miliar sampai Rp 15 miliar 0,25 dan di atas Rp 15 miliar akan menggunakan tarif maksimal.
“Di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena tarif maksimal itu cuma 2 wajib pajak. Pertama PLTA Musi dan kedua jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung,” bebernya,
Jatuh tempo wajib pajak membayar pajak PBB hingga 30 September 2024.
Apabila lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya.
“Jadi kami berharap kepada wajib pajak bisa membayar pajak sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila membayar lewat jatuh tempo, maka akan kami kenakan denda 2 persen setiap bulannya,” tegasnya.(**)