Setiap Tahun jadi Temuan BPK, Dewan Akan Panggil Petinggi Yayasan Semarak

Senin 20 May 2024 - 23:06 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Lantaran setiap tahun menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil pentinggi atau pengurus Yayasan Semarak Bengkulu.

Untuk membahas polemik yayasan tersebut dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terkait dengan aset bangunan yang telah masuk daftar temuan BPK.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan DPRD Provinsi Bengkulu akan memanggil dan mengevaluasi Yayasan Semarak.

Untuk meminta kejelasan status aset yang menjadi polemik akhir – akhir ini.

BACA JUGA:Harkitnas Ke-116, Pemuda Harus Inovatif dan Kreatif

Kejelasan tersebut, meliputi sejarah atau asal mula aset tersebut.

Apakah sudah dihibahkan, pinjam pakai bangunan serah guna atau hanya memanfaatkan saja.

“Kita akan memanggil Yayasan Semarak, termasuk komisi II.

Untuk mengetahui kejelasannya seperti apa aset tersebut, dihibahkan, pinjam pakaikan atau yang lainnya,” kata Usin.

BACA JUGA:Marak Poktan Hanya Kejar Bantuan Pemerintah, 1.216 Poktan Akan Diverifikasi Ulang

Apabila sudah diketahui akar permasalahan terkait aset Yayasan Semarak, sehingga ada penyelesaiannya.

Atau jika ditemukan pihak Yayasan Semarak mengubah nama aset secara sepihak, maka hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang dapat berbuah pidana.

“Apabila sudah diketahui dan telusuri dari awal, maka apabila nama tersebut diubah sepihak maka yang mengubah bisa dipidana,” tegas Usin.

Sebelum itu, Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya tengah menyatukan persepsi dengan Pemprov Bengkulu.

BACA JUGA:Atasi Blank Spot di Ulu Talo Seluma, Pembangunan BTS Dipusatkan di Desa Air Keruh

Kategori :