“Padahal pekerjaan fisik yang dilaksanakan kontraktor tidak mencapai 100 persen dan terdapat kekurangan volume, kemahalan harga,” terang Deni.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan ini, tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan konsultan pengawas.
“Bahkan, terdakwa Hermansyah juga menyetujui pencairan dana Rp81 juta yang diajukan konsultan pengawas,” sebut Deni.
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, terhadap pekerjaan tersebut, timbul Kerugian Negara mencapai Rp1,6 miliar.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU Kejari Rejang Lebong mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis.
Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan  atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.