KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020.
Sidang beragendakan keterangan saksi digelar, Senin, 20 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, M. Solihin, SH.
Ketiga saksi yang dihadirkan JPU meliputi, istri almarhum Direktur RSUD Rejang Lebong, Seryo Ningsi, Admin CV. Cahaya Riski, Fani dan kuasa dari Direktur Cv. Cahaya Riski yang menyelsaikan proyek.
Ketiga saksi memberikan keterangan terkait dugaan perbuatan korupsi empat terdakwa meliputi Ivan Didi Septiadi selaku Dirut CV Cahaya Riski, Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi selaku Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada dan Harmansyah selaku PPK.
BACA JUGA:Oknum Guru Ngaji di Bengkulu Diduga Cabuli Murid Laki-laki, Ada 7 Korban, Modusnya Begini
BACA JUGA:Terdakwa Mantan Sekretaris KPU Pulihkan KN Rp198 Juta Perkara Korupsi KPU Kaur
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga, SH, MH mengatakan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan menguatkan dakwaan.
“Kami menghadirkan 3 saksi yang akan memberikan kesaksiannya secara benar tanpa ada yang ditutup-tutupi. Untuk ketiga saksi sangat memperkuat dakwaan 4 terdakwa,” ungkap Abi.
Dalam kesaksian saksi terakhir yakni kuasa Direktur Cv Cahaya riski, menerangkan bahwa ada setoran dari terdakwa Ivan didi uang senilai Rp.150 juta, yang disetorkan sebanyak satu kali.
Keterangan tersebut sesuai dengan bukti administrasi yang dilampirkan JPU.
BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun, Oknum Polisi Perkara Sabu di Bengkulu Minta Keringanan
BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan BOKB Rp4,5 Miliar, Jaksa Kejari Lebong Lakukan Pendalaman
“Khusus pada saksi terakhir bahwa membenarkan ada aliran dana yang diberikan oleh terdakwa Ivan Didi pada Dir terbaru Cv. Cahaya Rizki,” terang Abi.
Lanjut Abi sidang berikutnya akan masuk agenda keterang saksi ahli, untuk ahli yang dihadirkan di antaranyaa ahli fisik, untuk melihat kerugian negara yang akibat tindakan korupsi empat terdakwa.
“Sidang berikutnya dengan agenda kami hadirkan saksi ahli,” terang Abi.