Sementara Penasihat Hukum (PH) terdakwa Suci Rahmananda selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada, Puspa menyebut keterangan para saksi memberatkan kliennya.
BACA JUGA:Mata-Mata yang Menyimpan Sejuta Informasi, Intelijen Rahasia, Berikut Penjelasannya
Lantaran menurut Puspa, kliennya tidak tahu apa-apa terkait perkara yang menjeratnya tersebut. Bahkan kliennya, selaku Dirut PT Nusa Mandiri Persada tidak perna memberikan tanda tangan atas namanya.
“Klien saya merasa disudutkan untuk keterangan saksi, dan ssya cukup mempertanyakan status klien saya,” terang Puspa.
Namun demikian, Puspa akan melihat fakta sidang selanjutnya. Dan tentunya akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi terhadap kliennya.
“Kami akan mendalami kasus ini lebih dalam. Dan kita lihat siapa dalangnnya,” tutup Puspa.
Sekadar mengulas, empat terdakwa yang terseret perkara dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020, baru pulihkan kerugian negara (KN) sebesar Rp300 juta.
Hal ini, disampaikan JPU Kejari Rejang Lebong, Deni Wijaya, SH, Kamis, 4 April 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Akibat perbuatan empat terdakwa ini, berdasarkan hasil audit, timbul KN mencapai Rp1,6 miliar dari pagu anggaran pembangunan Laboratorium RSUD Curup yang mencapai Rp4 miliar.
"Untuk KN baru dititipkan di Kejari lebih kurang Rp300 juta oleh terdakwa Suci Rahmananda dan Harmansyah," kata Deni.
Dipaparkan Deni, berdasarkan isi surat dakwaan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, atas pekerjaan fisik pembangunana Laboratorium RSUD Curup yang dikerjakan sekira bulan Januari hingga Desember pada 2020 lalu.
Pekerjaan itu, diduga tidak mengacu pada kontrak pekerjaan yang ada.
Sehingga terjadi ketidaksesuaian volume pekerjaan.
Kemudian, ada dugaan sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan atau fiktif, ada beberapa item yang dinaikan harga.
Selanjutnya, dalam dakwaan juga tertuang, bahwa konsultan pengawas dalam pekerjaan itu, tidak melakukan pengawasan dengan baik.