BENTENG, KORANRB.ID - RO Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah diberhentikan sementara.
Ia ditetapkan sebagai tersangka tambahan kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) secara resmi sudah diberhentikan sementara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM mengatakan, SK pemberhentian sementara RO sudah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni.
“Iya benar, SK pemberhentian sementara RO sudah ditandatangi Pj Bupati. Saat ini sudah kami ambil di Bagian Hukum dan besok akan kami serahkan kepada Disnakertrans atau yang bersangkutan langsung,” ujarnya.
Dikarenakan SK pemberhentian sementara RO sudah terbit, maka RO akan menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.
Pemberlakuan gaji 50 persen pada tanggal 1 Juni mendatang.
BACA JUGA:Bentuk Tim Khusus Penurunan Angka Stunting, Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Ini
Namun apabila kedepannya ternyata RO tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.
“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentiansementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara di rapel,” jelasnya.
Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan keputusan sudah inkrah, maka gaji RO akan di stop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.
Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.
“Iya benar, RO tak akan menerima gaji pensiun apabila terbukti bersalah dan sudah inkrah putusan pengadilan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Ini Jadwal Pengumuman Panwascam Terpilih Pilkada 2024 Kepahiang, Wawancara Kelar
RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.