Termasuk, memberikan ruang dan jaminan bagi mahasiswa baru untuk dapat mengajukan peninjauan ulang UKT-nya sesuai perekonomian keluarga.
BACA JUGA:Kelangkaan Pangan Justru Menimpa Keluarga Petani
BACA JUGA:PPDB SMA/SMK Harus Lebih Transparan!
”Jadi hari ini kita mendesak segera, agar dalam satu minggu ke depan sebelum penerimaan mahasiswa baru itu sudah dievaluasi,” tegas Politisi Partai Demokrat tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Nuroji menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan salah satu pejabat Kemendikbudristek yang menyebutkan pendidikan tinggi bersifat tersier.
Ia menegaskan, bahwa pendidikan, termasuk di perguruan tinggi, merupakan amanat Undang-Undang Dasar yang perlu diperjuangkan untuk sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.
”Saya rasa pernyataan tersebut sangat kurang mendidik bagi masyarakat, seolah-olah kuliah itu tidak penting. Bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat sampai dipublikasikan? Nah ini saya rasa perlu dikoreksi,” ungkapnya.
BACA JUGA: GTRA Berhasil Redistribusi Tanah Seluas 34.408,43 Hektare, Gubernur: Dukung Reforma Agraria
BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Minta Pemda Evaluasi Dana Desa
Harusnya, kata dia, negara wajib untuk memberikan akses pada masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan tinggi.
Apalagi, bidang pendidikan ini jtelah diberikan mandatory spending sebesar 20 persen dari APBN.
”Ini yang harusnya kita perjuangkan supaya SDM kita, masyarakat kita, itu lebih lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Indonesia saat ini masih rendah.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Sorot Persoalan Lingkungan, hingga Kesejahteraan Petugas Kebersihan
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Atasi Jalan Longsor Lebong, Ketua Komisi I Dempo Beri Komentar Ini
APK berada di angka 30-35 persen. Bahkan, kenaikan signifikannya ini masih ditopang oleh peran perguruan tinggi swasta yakni sebesar 70 persen.