Senada, Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru menilai polemik kenaikan UKT ini sebuah ironi.
Apalagi ditambah pernyataan pejabat Kemendikbudristek yang menyatakan pendidikan tinggi bersifat tersier dan tidak wajib.
Padahal, pemerintah sering menyuarakan ambisinya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan memanfaatkan bonus demografi agar tidak menjadi bencana demografi.
”Jika akses ke pendidikan tinggi dibatasi oleh faktor ekonomi, bagaimana mungkin kita dapat mencapai cita-cita tersebut? Pendidikan tinggi adalah kunci untuk mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan mampu bersaing di tingkat global," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem menjanjikan akan segera menghentikan kenaikan biaya UKT yang tidak rasional di PTN. Ia akan melakukan pengecekan pada kenaikan-kenaikan yang tidak wajar tersebut.
”Lompatan-lompatan yang tidak masuk akal, tidak rasional itu akan kami berhentikan. Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen dalam memastikan kenaikan UKT tetap rasional. terlebih, semua kenaikan harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendikbudristek.
Oleh karenanya, jika ada PTN yang akhirnya melakukan kenaikan UKT terlalu tinggi dan tidak rasional akan segera ditindaklanjuti olehnya.
”Saya juga akan meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan kalau ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal, dan tidak boleh terburu-buru,” sambungnya.
Di sisi lain, Nadiem menilai, adanya kenaikan UKT ini harus dijadikan momen untuk semua pihak lebih bekerja keras lagi dalam memperjuangkan peningkatan penerimaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Sebab menurutnya, keberadaan KIP-K ini akan sangat membantu mahasiswa dengan masalah ekonomi untuk bisa menempuh pendidikan tinggi.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudistek Abdul Haris mengungkapkan, bahwa sejatinya hanya 3,7 persen dari total populasi mahasiswa baru 2024 yang masuk kelompok UKT 8-12 alias UKT tinggi. Angka ini pun disebutnya turun dari tahun sebelumnya sebesar 5,9 persen
Menurutnya, sebagian besar mahasiswa baru 2024 masuk kelompok UKT menengah dengan persentase 67,1 persen. Kelompok ini dikenakan UKT kelompok 3-7.
Sementara 29,2 persen lainnya masuk di kelompok UKT rendah.
Kelompok ini meliputi mahasiswa dengan UKT 1, UKT 2, dan penerima bantuan KIP-K.
Persentasenya naik dari sebelumnya, sebesar 24,4 persen.