Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan, DPR Sampaikan Kritik Ini

Selasa 21 May 2024 - 22:24 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan jajarannya dikeramasi oleh Komisi X DPR RI buntut kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ugal-ugalan.

Usai memberikan penjelasan mengenai proses penetapan UKT, Nadiem menjanjikan bakal menghentikan UKT-UKT yang naik tidak wajar. 

Dalam rapat kerja yang dimulai Selasa pagi itu, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, satu persatu anggota dewan memberikan kritikan keras pada Nadiem dan jajarannya soal polemic yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengkritik langkah Nadiem yang lamban dalam mengatasi polemik UKT mahal ini.

BACA JUGA:8.199 Warga Bengkulu Terpapar TBC, Terbanyak di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Rencanakan Keuangan Sejak Dini, Berikut 5 Tips Mempersiapkan Diri untuk Pensiun, Nyaman dan Sejahtera

”Sederhananya tuh begini, Kemendikbudristek telat memberikan tanggapan terkait isu ini,” ungkapnya. 

Kritikan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, Kemendikbudristek memang baru bertindak setelah gelombang UKT mahal gencar disuarakan mahasiswa di kampus-kampus. Hingga akhirnya viral. 

Bahkan, kata dia, mungkin jika pihaknya tidak bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk menampung aspirasi mereka pada pekan lalu, mungkin Kemendikbudristek belum tentu mengambil tindakan.

”Kalau itu tidak masuk ke Komisi X mungkin tidak ada hari ini,” keluhnya. 

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Roling 2 Pejabat Eselon II, Salah Satunya Kepala Disperindagkop dan UKM

BACA JUGA:Kelangkaan Pangan Justru Menimpa Keluarga Petani

Selanjutnya, Dede mendesak agar Kemendikbudristek segera mengevaluasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kemendikbudristek.

Pasalnya, aturan tersebut dinilai memberikan ruang bagi PTN untuk menaikkan UKT serta iuran pengembangan institusi (IPI) secara serampangan.

Kemendikbudtistek juga diminta mencabut biaya UKT golongan atas yang melonjak drastis.

Kategori :