BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Usulkan 1.826 Kuota CASN , Hasil Tunggu KemenPAN-RB
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro berinisial KN telah diminta untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 712 juta, hasil penghitungan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
DD/ADD yang diterima Desa mencapai Rp1,2 miliar, artinya hanya 50 persen yang direalisasikan untuk membiayai berbagai keperluan di Desa Puguk Pedaro.
"Mulai dari penyaluran BLT DD, honor perangkat desa hingga pembangunan fisik,’’ demikian Rizki.
Kategori :