KORANRB.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi tentang penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Apalagi, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada supply chain manufaktur.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, pihaknya mendukung arahan presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.
”Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sepanjang melindungi industri dalam negeri,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kemenperin Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Nadiem Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan, DPR Sampaikan Kritik Ini
Febri menyebutkan, terkait kebijakan pertimbangan teknis (pertek), tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri.
Dengan begitu, masih perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri.
”Pernyataan bahwa penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala pertimbangan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut,” tegasnya.
Febri menjelaskan, pada Jumat 17 Mei 2024, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan pertek untuk 10 komoditas.
BACA JUGA:8.199 Warga Bengkulu Terpapar TBC, Terbanyak di Kota Bengkulu
Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya menjaga industri dalam negeri, lanjut dia, Kemenperin harus menjaga keseimbangan antara produksi dalam negeri dan pasar.
Febri menekankan pihaknya tidak alergi dengan impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi.
’’Kebijakan lartas (larangan terbatas) diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri,” tuturnya.