Takut Warga Enggano Terusir, Pemprov Dorong Pengesahan Perda Masyarakat Adat

Rabu 22 May 2024 - 00:04 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

Tambah Erwin, bahwa untuk melindungi masyarakat adat Enggano.

Maka dibutuhkan 4 hal yang harus diambil oleh Pemprov Bengkulu.

Seperti, disahkannya Perda hukum adat dari kabupaten/kota, kedua terkait hutan adat desa adat oleh Pemprov Bengkulu, ketiga terkait hak kelola wilayah laut, keempat terkait situs kebudayaan Enggano.

"Kita sudah melakukan riset mengenai Enggano setidaknya ada 4 hal pertama, soal pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten kota, kedua terkait hutan adat desa adat itu peran provinsi, ketiga hak kelola wilayah laut, keempat situs kebudayaan,” ungkap Erwin. 

 

Kategori :