Tambah Erwin, bahwa untuk melindungi masyarakat adat Enggano.
Maka dibutuhkan 4 hal yang harus diambil oleh Pemprov Bengkulu.
Seperti, disahkannya Perda hukum adat dari kabupaten/kota, kedua terkait hutan adat desa adat oleh Pemprov Bengkulu, ketiga terkait hak kelola wilayah laut, keempat terkait situs kebudayaan Enggano.
"Kita sudah melakukan riset mengenai Enggano setidaknya ada 4 hal pertama, soal pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten kota, kedua terkait hutan adat desa adat itu peran provinsi, ketiga hak kelola wilayah laut, keempat situs kebudayaan,” ungkap Erwin.
Kategori :