Ini Alasan Petugas Parkir Masih Beroperasi di Alfamart Kota Bengkulu

Kamis 23 May 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Sementara, Pj Wali Kota Bengkulu, Ir. Arif Gunadi, M.Si menegaskan untuk pengunjung gerai Alfamart yang ingin parkir digratiskan.

BACA JUGA:Akhirnya! TPG TW I Bagi 1.301 Guru di Kota Bengkulu Segera Cair, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Kampus Digugat: Siapa salah? (Opini : Syaiful Anwar. AB, Purna Tugas Universitas Bengkulu)

Dari penandatangan MoU antara Pemkot Bengkulu degan Alfamart ditemukan kesepakatan untuk menggratiskan retribusi parkir.

Artinya pihak Alfamart hanya dibebankan pajak parkir tidak dengan retribusi parkir.

"Beberapa hari terakhir banyak kabar terkait retribusi dan pajak parkir di Alfamart. Selama ini ada pihak-pihak yang memang memungut retribusi, maka pada hari ini kita adakan kesepakatan bahwa pihak Pemkot tidak pernah menarik retribusi di Alfamart dan kita hanya menarik pajak parkir," terang Arif.

Untuk potensi pajak di retail modern yang ada di Kota Bengkulu terdiri dari pajak parkir, pajak reklame dan pajak bumi bangunan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu I tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Penentuan pajak parkir tersebut berdasarkan undang-undang yang ada dan potensi berapa besaran wajib yang harus dibayarkan oleh pihak minimarket. Kami hanya menarik pajak saja dan tidak retribusi," ungkap Arif.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menerangkan, dengan adanya kebijakan dan kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dengan Alfamart harus dipahami oleh semua pihak.

"Ada kerjasama yang harus dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang, kami dari Polresta Bengkulu mendukung kebijakan dari Pemerintah Kota Bengkulu," terang dia.

Dengan adanya kebijakan tersebut, semua pihak tanpa terkecuali dapat memahami hal tersebut dengan baik dan yang penting tidak ada pungutan parkir di areal Alfamart.

Hal senada juga disampaikan Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko tersebut. 

"Kita sangat setuju, pemerintah daerah mewajibkan perusahaan membayar retribusi. Kita tidak ingin memberatkan konsumen dan kita tidak lagi menunjuk pihak-pihak tertentu untuk melakukan mengutip pembayaran parkir untuk konsumen," tegas solihin.

Kategori :