“Setelah Klien kami cek ternyata akta tersebut bukan milik mereka, dan juga itu sudah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Bengkulu,” terang Rokhi.
BACA JUGA:Sasar Narkoba, Petugas Rutan di Bengkulu Hanya Temukan Pemanas Air
BACA JUGA:Eksekutor Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Divonis 16 Bulan Penjara
Kemudian penelusuran kliennya tidak sampai disitu. Kliennya pergi ke Kantor Urusan Agama Karang Tinggi Bengkulu Tengah dan mengonfirmasi kebenarnnya penggunan akta cerai atas kepemilikan suaminya.
Namun pihak KUA Karang tinggi membenarkan suaminya sudah menikah di sana dengan melampirkan akta cerai tersebut.
“Klien kami juga mengonfirmasi di KUA Karang Tinggi tempat suaminya menetap ternyata suaminya sudah menikah dengan melampirkan akta cerai tersebut,” ungkap Rokhi.
Lantaran merasa dirugikan secara non materil atas pemalsuan tersebut, Rokhi mengatakan kliennya sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu
“Atas perbuatan yang merugikan itulah klien kami melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak yang berwajib,” tutup Rokhi.