Ini 3 Tugas dan Fungsi DPRD dalam Sistem Pemerintah Indonesia, yang Terakhir Pengawasan

Minggu 26 May 2024 - 08:53 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

RAPBN dibahas secara mendalam oleh Badan Anggaran DPR bersama dengan kementerian terkait.

Pembahasan ini melibatkan analisis terhadap pendapatan dan pengeluaran negara.

3. Persetujuan.

Setelah pembahasan, RAPBN dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Jika disetujui, RAPBN menjadi APBN yang berlaku untuk tahun anggaran berikutnya.

PENGAWASAN. 

DPR RI memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. 

Fungsi ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan kepentingan rakyat. Bentuk-bentuk pengawasan DPR RI meliputi.

1. Interpelasi. 

Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan tertentu.

2. Angket.

Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan strategis.

3. Penyelidikan.

DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki masalah tertentu yang dianggap krusial.

Tugas dan Fungsi DPR ini sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kategori :