KORANRB.ID – Kepala Kantor BKN Regional VII Palembang Margi Prayitno menegaskan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK wajib bekerja selama 24 Jam, ini maksudnya.
Margi pukul 15.00 WIB Senin 27 Mei 2024 menghadiri pelantikan 930 PPPK Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Margi menegaskan jika PPPK wajib bekerja 24 jam.
Namun hal tersebut bukan berarti 24 jam melaksanakan tugas di sekolah, pusat kesehatan ataupun kantor.
Kerja 24 jam maksudnya adalah selain saat berada di kantor, PPPK juga harus menjaga nama baik Aparatur Sipil Negara.
Hal ini dilakukan bukan hanya pada saat bertugas di kantor melainkan selama 24 jam termasuk di rumah dan lingkungan.
BACA JUGA:Porting, Jalan Pintas dan Cepat Menaikkan Performa Mesin Ala-ala Motor Balap
“Jadi PPPK harus bekerja selama 24 jam,” terangnya.
Ia menegaskan jika PPPK juga bisa dijerat dengan aturan tentang disiplin pegawai.
Sehingga meski saat berada di rumah dan masyarakat, PPPK harus menjaga tingkah laku dan nama baik ASN termasuk nama baik Bengkulu Utara.
Bengkulu Utara adalah daerah dengan kuota PPPK terbesar kedua se wilayah Sumbagsel.
Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian mengaskan jika hal ini menegaskan jika Pemda Bengkulu Utara sangat peduli dengan peningkatan sumberdaya manusia.
Baik itu bidang pendidikan, kesehatan maupun teknis.
“Maka kita melakukan rekrutmen PPPK yang jumlahnya terbanyak kedua se Sumbagsel, ini komitmen kami utnuk membangun sumberdaya manusia bidang pendidikan, kesehatan dan pemerintahan,” terang Mian.
BACA JUGA:Hobi Modifikasi Motor, Menyalurkan Kreativitas dan Adrenalin
Bukan hanya peningkatan SDM yang akan dihasilkan dari kinerja PPPK, namun dengan adanya perekrutan PPPK tersebut juga untuk peningkatan kualitas masyarakat PPPK itu sendiri.
Apalagi mayoritas PPPK yang diangkat tahun ini adalah tenaga non PNS yang selama ini sudah bertugas mengabdi di Bengkulu Utara.
“Maka memang dengann adanya perekrutan PPPK dalam jumlah yang sangat besar ini, kami harapkan bisa mengangkat ekonomi seluruh pegawai pemerintah yang selama ini berstatus Non ASN atau honorer,” tegasnya D
Dengan pelantikan kemarin, saat ini hanya tersisa 11 calon PPPK lagi yang belum dilantik lantaran pembuatan SK masih dalam proses.
BACA JUGA:Jaksa Siapkan Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan DD Talang Rasau
11 orang tersebut masing-masing 1 tenaga teknis, 7 tenaga kesehatan dan 2 tenaga guru.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan bisa tuntas dan dilakukan pelantikan untuk 11 orang tersebut,” pungkas Mian. (*)