BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa 28 Mei 2024. Kasus ini menjerat 12 terdakwa.
Agenda sidang kemarin adalah replik atau tanggapan JPU atas nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Fauzan Aroni dan terdakwa Mirin Najib.
Dalam replik yang dibacakan, JPU menolak Pledoi yang disampaikan oleh PH terdakwa, khususnya terdakwa Fauzan Aroni.
Menurut JPU bahwa terdakwa Fauzan Aroni juga terlibat.
BACA JUGA:Idul Adha Tahun ini Kemenag Siapkan 8 Ekor Sapi Kurban
Sebab dia yang menyelesaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma untuk melangsungkan proyek kerja.
JPU tetap menegaskan dakwaan terhadap Fauzan Aroni yakni dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan.
“Kami menolak pleidoi yang disampaikan oleh Penasihan Hukum Fauzan Aroni,” kata JPU, Dian.
Menanggapi hal ini, penasihat hukum Fauzan Aroni, Dede Farstien, SH, MH tetap bersikukuh dengan pleidonya, yakni Fauzan Aroni tidak tahu apa-apa dan hanya menjalankan perintah.
BACA JUGA:Didatangkan Dari Luar Kabupaten Jadi Penyebab Harga Cabai di Lebong Mahal
Sebab saat itu Fauzan Aroni menjabat sebagai Kepala Bidang, Rehabilitasi dan Rekonstruksi, BPBD Kabupaten Seluma.
Fauzan Aroni hanya diperintahkan melanjutkan pembuatan SK Bupati. Yang memberikan perintah adalah Kepala Pelaksana BPBD Seluma, Mirin Najib.
“Klien saya hanya menjalankan tugas dan tidak atau apa-apa,” ungkap Dede
Selain itu juga Dede menyebutkan peran mantan Kepala Pelaksana BPBD Seluma sebelum Mirin Najib, yakni Arben Muktar soal perintah membuat SK tersebut.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bengkulu Tengah Mulai Disusun, Bakal Digelar dengan Meriah