KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dana Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya dialokasikan untuk kemajuan pendidikan, malah disalahgunakan oleh oknum pendidik di lingkungan sekolah Kementerian Agama.
Tersangka, eks kepala MAN 2 Kepahiang, bersama eks kepala Tata Usaha (TU) dan bendahara. Modusnya, alokasi dana BOS Tahun Ajaran (TA) 2021-2022 yang nilainya mencapai miliaran rupiah, diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara Rp619, 32 juta.
BACA JUGA: Tersisa 14 Calon Orang Tua Asuh Bayi Kantong Kresek RSUD Curup
Dari sini, Selasa 28 Mei 2024 petang, Kejari Kepahiang resmi melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan eks Kepala MAN 2 Kepahiang sekaligus KPA dan PPK yakni Am, eks bendahara Epd dan eks Kepala TU MAN 2, Us.
Diketahui, ketiganya sudah tak lagi memegang jabatan di sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tersebut,
Am sebelumnya Kepala MAN 2 Kepahiang dimutasi ke MAN 1 Kepahiang. Sedangkan eks bendahara dan eks Kepala TU MAN 2 sudah berpindah tugas ke Kota Bengkulu.
Dalam keterangan pers, Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Plh. Kasi Intel, Brahma Kharisman, SH menerangkan, pihaknya akan terus mendalami penyidikan dugaan Tipikor dari pengelolaan dana BOS di MAN 2 Kepahiang.
Termasuk menggali lebih dalam terkait adanya kemungkinan potensi pihak-pihak lain ikut terlibat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala MAN 2 Kepahiang Bersama Bendahara dan Kepala TU jadi Tersangka, Ini Kasusnya
"Kami akan mendalami lagi kasus ini. Termasuk adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang terkait," kata Brahma.
Dari pengembangan penyidikan diketahui, modus yang digunakan para Tersangka adalah menyamarkan bantuan BOS untuk dialokasikan kepada proyek siluman.
Termasuk pula mengalihkan kepada pengerjaan rehab gedung dan pengadaan barang.
MAN 2 Kepahiang diketahui menerima dana BOS dari Kementerian Agama bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp842,8 juta, serta TA 2022 sebesar Rp960 juta.
Oleh para tersangka mencairkan dana BOS TA 2021-2022 tersebut, yang kegiatannya sudah dibiayai oleh dana komite maupun kegiatan yang tidak dilaksanakan alias siluman atau fiktif.
BACA JUGA: KONI Mati Suri, Pembinaan Atlet Berprestasi Minim