KORANRB.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap temuan tabung elpiji 3 kg tidak sesuai dengan pelabelan dan kebenaran kuantitas di stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin 27 Mei 2024.
Kecurangan semacam itu akan ditindak tegas.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya akan tegas menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas elpiji 3 kg.
Sebab, ketidaksesuaian tersebut merugikan konsumen.
Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat.
BACA JUGA:Jokowi: Sebentar lagi Indonesia Akan Kuasai 61 Persen Saham Freeport
“Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Akhir pekan lalu, Kemendag juga melakukan ekspose stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
Zulhas berharap SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung elpiji.
Bukan hanya untuk tabung elpiji 3 kg, tetapi juga untuk tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
BACA JUGA:Sidang Paripurna, Bangku Pejabat Kosong, Dewan Bengkulu Meradang
“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan, jika konsumen membeli elpiji 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” tegasnya.
Mendag juga meminta bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat.
Dengan begitu, pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.