KORANRB.ID - Alur penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, telah dirancang sistematis menggunakan aplikasi.
Penggunaannya pun, disalurkan untuk peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOS termasuk juga BOP diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Bisa dibayangkan jika kemudian penyaluran dana BOS kemudian sampai dikorupsi, oleh oknum oleh pihak-pihak pengambil kebijakan di sekolah ataupun madrasah.
BACA JUGA:3 Eks MAN 2 Pakai BOS untuk Proyek 'Siluman' Kejari Dalami Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Pihak yang pertama terdampak tak lain adalah anak didik. Mereka yang semestinya sudah bisa menikmati peningkatan kualitas dan mutu pendidikan, malah tak kunjung mendapatkan.
Seperti yang terjadi di MAN 2 Kepahiang. Di sini, Kejari Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka terdiri dari eks kepala sekolah, eks bendahara dan eks kepala tata usaha dalam perkara dugaan korupsi dana BOS tahun ajaran 2021-2022.
Di dalam penyelidikan, jaksa menemukan ada potensi kerugian negara dari dugaan korupsi dana BOS di MAN 2 Kepahiang hingga Rp619,32 juta.
Dalam hal penyaluran dana BOS, sekolah mesti semaksimal mungkin dalam penggunaan dana untuk meningkatkan mutu pendidikan.
BACA JUGA:'Tobat, Nyesal Aku', Tsk Dugaan Korupsi Dana BOS MAN 2 Kepahiang Menangis Terseduh
Nah, penggunaan aggaran tersebut dapat digunakan diantaranya pengembangan program keprofesian guru dan tenaga kependidikan, penguatan potensi dan kompetisi siswa serta penguatan mutu pembelajaran.
Terkait pengawasan, Kemenag RI telah menggariskan Kepala Kanwil Kemenag seluruh Indonesia untuk membentuk tim pengelola BOP RA dan BOS Madrasah sebagaimana juknis yang telah ditetapkan.
Tim ini lah, yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi data satuan pendidikan calon penerima bantuan.
Adapun tim Verifikator pada MI Swasta dan MTs Swasta berasal dari Kakan kemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk tim verifikator MA Swasta berasal dari Tim BOS Kanwil Kemenag Provinsi.
BACA JUGA: Jaksa Sita Aset Tanah, Kasus Korupsi Dana BOS SMK IT AL Malik Bengkulu Selatan
Lantas, bagaimana alur penyaluran dana BOS Kemenag? Dikutip langsung dari laman Kemenag RI, Rabu 29 Mei 2024 alur penyaluran dana BOS Kemenag dirancang bertahap, yakni:
1. Login Portal BOS menggunakan akun EMIS (Education Management Information System) Pendis
EMIS merupakan sistem manajemen data pendidikan Islam yang berperan dalam menunjang proses perencanaan dan pengambilan kebijakan program pendidikan Islam pada Kementerian Agama.
EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.
EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.
BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Klaim Rp19 Miliar Dana BOS Tersalurkan
2. Membuat perjanjian kerjasama
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
7. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
Alur penyaluran dana BOS Kemenag berbasis elektronik yang transparan dan akuntable. Penyaluran dana BOS ini sendiri, mempunyai kontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Dana BOS Sasar 39.615 Siswa SD dan SMP, Lihat Rincian Penerimanya
Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
Lantas, apa saja dokumen syarat pencairan dana BOS (tahap lanjutan) bagi sekolah madrasah dari Kemenag?
1. Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS
2. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah
3. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
4. Surat Tugas dari Kepala Madrasah
5. SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang.
6. Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
7. Piagam atau SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
8. Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
9.Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas materai oleh Kepala Madrasah
10.Rincian Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
11. Kuitansi atau Bukti Penerimaan Bantuan.
Apabila satuan pendidikan memiliki kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, bisa langsung melakukan konsultasi pada layanan bantuan berikut:
Layanan Madrasah Digital Care melalui, https://bos.kemenag.go.id, https://madrasahreform.kemenag.go.id, https://mrc.kemenag.go.id
Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id.