“Dalam rangka penegakan hukum yang tidak pandang bulu, kami siap mendukung APH dalam hal ini Polres Seluma untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan Guntur,”tegas Rachmat Riyanto.
Saat ini mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa dalam daftar pencarian orang (DPO) Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Tidak main main, bahkan Kapolres Seluma telah menyiapkan uang saku sebesar Rp 5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur tersebut.
Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.
Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.
Peran Guntur Arlan Aksa didalam kasus ini yaitu sebagai otak atau dalang. Sehingga berpengaruh cukup besar terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Kantor Desa. (*)