Sedangkan untuk nasib bayi perempuan yang ditemukan di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja. Dinsos Seluma mengaku tidak mengetahui terkait perkembangannya, karena usai ditemukan bayi tersebut langsung diambil alih oleh Dinsos Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bayi yang Dibuang di Seluma Bisa Diadopsi, Dinsos Berikan Persyaratan Ini
Hingga saat ini Dinsos Seluma mengaku belum mendapatkan keterangan pasti dari Dinsos Provinsi Bengkulu.
“Untuk bayi perempuan itu yang menanganinya Dinsos Provinsi, jadi kami tidak mengetahui kemana posisi bayi itu saat ini,”terang Aziman.
Terpisah, polisi menegaskan bahwa akan tetap memburu orangtua yang seharusnya bertanggungjawab atas kesengajaannya membuang bayi bayi tersebut.
Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda. Sugeng.
"Penyelidikan terus kita lakukan, baik TKP di Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja dan TKP di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat,"tegas Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo
BACA JUGA:Astaghfirullah! Terjadi lagi, Ada Bayi Dibuang di Seluma, Jenis Kelamin Laki-laki, Kondisinya Begini
Dilanjutkan Kanit PPA, adapun ancaman hukuman yang akan menjerat pelaku yang tega menelantarkan bayi ini yaitu pasal 305, 307 dan 308 KUHP dengan hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Bahkan masa hukumannya akan bertambah 1/3 dari ancaman jika benar terbukti orangtua kandungnya yang sengaja menelantarkan bayi tersebut.
"Ancaman hukumannya bisa bertambah hingga sekitar 7 tahun, apabila yang menelantarkan orangtuanya sendiri,"papar Kanit PPA, Ipda. Sugeng.
Dalam kesempatan ini juga, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma. Apabila mengetahui atau mendapatkan hal hal yang terindikasi dengan kasus penelantaran bayi ini, segera laporkan ke Sat Reskrim Polres Seluma.
Kasat Reskrim akan menjamin identitas dan keamanan bagi yang ingin membantu pengungkapan kasus ini.
"Silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Seluma, saya siap jaminan identitas dan keamanan bagi yang ingin kerjasama mengungkap pelakunya,"tutup Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo. (*)