Rencananya jika SK Plt sudah ada, Hardi akan berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada warga, serta akan berkoordinas dengan kepolisian dan Pemkab Seluma agar dapat kembali digunakan.
“Jika SK Plt sudah turun, insyaallah akan kita upayakan kantor desa dilepas segelnya.
BACA JUGA:Hukum Memajang Hiasan Gambar Hingga Kepala Hewan di Rumah, Haram?
BACA JUGA:Berbahaya, Ini Dampak Jika Sering Gunakan Tusuk Gigi
Sementara ini kita masih melakukan pelayanan di rumah,”tutup Hardi.
Untuk diketahui, pemberhentian sementara Kades Dusun Baru oleh Bupati Seluma karena mengacu pada berita acara hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Seluma dan forkopimda.
Yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, SE, M.Si pada Selasa siang 14 Mei 2024 di ruang rapat Bupati Seluma.
Ada tiga point kesepakatan yang didapat atas pengusutan kasus Kades Dusun Baru, Ibran.
Yakni pertama sepakat Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran Diberhentikan Sementara.
BACA JUGA:Jasad Pria Asal Bengkulu Tengah Ditemukan Tertimbun Tanah, Ini Kronologinya.
BACA JUGA:Jangan Anggap Enteng, Ini Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berada di Jalan Tol
Kedua, dengan pertimbangan Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran terbukti melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kepala Desa sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku
Ketiga, pemberhentian sementara ini akan dilanjutkan dengan Pemberhentian tetap jika Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma atas nama Ibran tidak melakukan perubahan sikap dan prilaku terhadap larangan dan kewajiban yang di langgar.
Untuk diketahui, Desa Dusun Baru mengalami sejumlah kekacauan akibat tidak kondusifnya hubungan Kades, perangkat desa juga warganya.
BACA JUGA:Ketersedian Hewan Kurban di Bengkulu Tengah Menurun
BACA JUGA:Perkuat 4 Cara Agar Anak Terhindar dari Kenakalan Remaja