Dengan mengikuti aturan-aturan Fiqh kurban, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah qurban dengan baik dan mendapatkan pahala yang dijanjikan oleh Allah.
Madzhab Hanafi membenarkan individu yang mampu untuk melakukan kurban, manakala madzhab Maliki memilih individu yang telah baligh.
Madzhab Syafie dan Hambali pula membenarkan kedua-dua kriteria tersebut.
Walaupun terdapat perbezaan pendapat di antara empat madzhab, penting untuk memahami bahawa tujuan utama Qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan mengamalkan sikap pengorbanan.
BACA JUGA:Kades Diberhentikan Sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma Jabat Plt Kades
Dalam ayat ini, kita diberitahu tentang siapa yang diizinkan untuk memakan daging qurban.
Jadi, dalam agama Islam, orang-orang yang diizinkan untuk memakan daging qurban adalah orang-orang yang membagi daging tersebut kepada orang-orang miskin, keluarga, dan teman-teman mereka. Ini bertujuan untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan dengan sesama.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki hewan qurban, mereka harus membagi dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti orang-orang miskin atau tetangga yang kurang mampu.
Dengan cara ini, semua orang dapat merasakan manfaat dari qurban tersebut, yang artinya sebagai berikut.
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan)
Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah
telah menundukkan nya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap
hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
berbuat baik," QS Al hajj (22) : 37. (*)