KORANRB.ID - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal agar terlihat seperti hasil dari aktivitas yang sah.
Para pelaku TPPU seringkali menggunakan berbagai jenis usaha sebagai kedok untuk mencuci uang.
Berikut adalah beberapa jenis usaha yang sering digunakan dalam modus pencucian uang:
1. Perusahaan Fiktif
Perusahaan fiktif atau "shell companies" adalah entitas bisnis yang hanya ada di atas kertas dan tidak melakukan aktivitas bisnis nyata.
Perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk memindahkan uang tanpa menarik perhatian otoritas.
BACA JUGA:Kenali 9 Tanda Orang akan Meninggal dalam Islam, Salah Satunya Nafsu Makan Meningkat
Mereka dapat dengan mudah dibentuk dan dioperasikan dari yurisdiksi yang tidak memiliki persyaratan ketat tentang transparansi perusahaan.
2. Usaha Tunai
Usaha yang banyak bertransaksi tunai seperti restoran, bar, dan toko ritel sering digunakan sebagai alat pencucian uang.
Keuntungan dari usaha ini sering sulit untuk diaudit secara akurat, memungkinkan pelaku untuk mencampur uang ilegal dengan pendapatan sah.
Uang tunai dari hasil kejahatan bisa dimasukkan sebagai pendapatan bisnis untuk melegitimasi asal-usulnya.
3. Real Estat
Investasi dalam real estat adalah metode umum lainnya untuk mencuci uang.
BACA JUGA:Lakukan 5 Langkah Ini Supaya Terhindar dari Gigitan Nyamuk