KEPAHIANG, KORANRB.ID - Gagal dilantik dan tidak terima SK lantaran sejumlah persoalan, proses rekrutmen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten ke depan mesti jadi catatan.
Mulai dari tahapan awal, verifikasi pendidikan hingga lamanya masa tugas sebagai tenaga honorer mesti lebih diperhatikan lagi.
Dengan kondisi tersebut, secara tidak langsung sudah menghilangkan para honorer lain yang juga berpeluang diangkat menjadi PPPK.
Daerah juga ikut dirugikan, lantaran kebutuhan PPPK khususnya dari formasi tenaga kesehatan (Nakes) yang semestinya sudah memenuhi, kembali berkurang karena kondisi di atas.
BACA JUGA:59 Dukungan TMS, Riri-Ujang Belum Aman, Vermin Lanjut Sampai 18 Juni
Di Kabupaten Kepahiang sendiri, keburuhan tenaga Nakes dan guru PPPK masih dibutuhkan.
Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP menerangkan selain formasi guru dan Nakes, Pemkab juga berupaya mengusulkan kebutuhan tenaga teknis dan Satpol PP dalam perekrutan PPPK berikutnya.
Disampaikan, usulan yang diajukan nantinya dapat memenuhi sekaligus menutupi jumlah kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang.
"Kita masih kekurangan tenaga guru dan Nakes. Kita akan upayakan lakukan pengusulan.
BACA JUGA:Mengontrol Kadar Gula Darah, Ini 5 Manfaat Daun Beluntas untuk Kesehatan
Hasilnya nanti, semua tergantung dengan pemerintah pusat dalam hal ini BKN," kata Nata.
Dalam perekrutan PPPK 2023, yang baru saja diberikan SK sekaligus dilakukan pelantikan, total 10 PPPK Kabupaten Kepahiang gagal diangkat.
Dari jumlah tersebut, 2 PPPK diantaranya memilih mundur padahal telah dinyatakan lulus dan siap diberikan SK. Yakni, PPPK Nakes terdiri dari 1 orang bidan dan 1 orang dokter.
Sanksi PPPK yang menyatakan diri mundur adalah, tak akan bisa mendaftar lagi saat ada perekrutan PPPK pada periode berikutnya.
BACA JUGA: Robin Hood Thailand Pembunuh Polisi Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron, Begini Kronologisnya