KORANRB.ID – Rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Mukomuko tahun ini masih berproses.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebelumnya telah mendapat surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu.
Terkait agar dapat membantu menilai dan juga memberikan perhitungan serta gambar yang dibutuhkan untuk lahan pembangan Lapas.
"Mungkin data kita ini akan dijadikan data dukung rekomendasi pengajuan ke pembangunan lapas ke Kemenkumham. Kami sudah tindaklanjuti untuk kunjungan ke lapangan," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah ST, MT.
BACA JUGA:PLTB 'Jangkos Sawit
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga Sapi Bali Termurah Rp12 Juta, Termahal Simental Rp65 juta
Apriansyah mengaku, akan segera mengukur lahan tersebut dengan berpedoman pada sertifikat hak milik.
Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, pihaknya bisa dengan cepat menggambar secara sementara dulu untuk penghitungan kasar.
Secara ligalitas, Kemenkumham akan menganggarkan konsultan yang menghitung atau membuat studi kelayakan atau detail engineering design (DED).
"Untuk itu kita sangat harapkan pembangunan lapas ini bisa dengan cepat terwujud, mengingat pemerintah daerah sudah cukup lama menghibahkan lahan itu,” ujarnya.
BACA JUGA:Dalami Penyelidikan Dugaan Tipikor BUMDes Kejari Periksa Lagi Sekda dan 2 Perbankan
BACA JUGA:Tak Kunjung Kuorum, Jadwalkan Rapat Internal 3 Pimpinan dan 7 Fraksi DPRD Mukomuko
Sementara itu tahun ini Dinas PUPR Mukomuko juga akan membangun kembali rumah adat yang baru saja rampung di tahun 2023 lalu.
Namun karena anggaran yang diusulkan sebelumnya sebesar Rp1,5 miliar tidak disetujui 100 persen.
Maka dipastikan pengerjaan akan tetap dilakukan, meskipun anggaran yang disetujui hanya Rp580 juta.